TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini tampaknya belum satupun pengacara yang muncul ke publik sebagai pembela atau kuasa hukum dari Irjen Ferdy Sambo.
Padahal Mantan Kadiv Propam Polri itu telah dijadikan tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya.
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, dalam tayangan Kompas.TV seperti dikutip, Selasa (24/8/2022), ikut mempertanyakan siapa kuasa hukum Ferdy Sambo.
Ia menilai sudah seharusnya penasihat hukum Ferdy Sambo ditunjuk dan dimunculkan ke publik sehingga bisa mempersiapkan pembelaan-pembelaan terhadap tersangka.
Adrianus menyoroti persidangan Ferdy Sambo di pengadilan nanti.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR: Personel Polri Tingkat Bawah Bak Raja-raja Kecil, Punya Gaya Hidup Mewah
Apalagi muncul kekhawatiran terkait adanya potensi intervensi yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam kasus Ferdy Sambo.
Dia menanggapi kekhawatiran Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
"Saya mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD pada saat rapat dengan DPR, bahwa beliau mengatakan setelah ini mesti menjaga jaksa dan hakim agar kemudian proses penuntutan di pengadilan bisa berjalan fair, jujur dan adil," kata Adrianus.
Dengan adanya kekhawatiran yang disampaikan Menko Polhukam tersebut, Adrianus berasumsi bahwa ada pihak tertentu yang akan selalu mencoba mengganggu jalannya sidang.
"Bahwa pihak sebelah sana selalu akan mencoba untuk mengganggu. Saya pikir (kekhawatiran itu) hal yang bisa diterima," ujar Adrianus.
"Mengingat ada kemungkinan uang bekerja, lalu kemudian tekanan-tekanan juga bekerja."
Inikah Kuasa Hukum Ferdy Sambo?
Sejauh ini, hanya Kuasa Hukum Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo yang kerap muncul memberikan pembelaan ke publik.
Dia adalah Arman Hanis.