News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Tuntut Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando 2 Tahun Penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam terdakwa pengeroyok pegiat sosial media Armando dituntut masing-masing 2 tahun penjara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam terdakwa pengeroyok pegiat sosial media Armando dituntut masing-masing 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mereka telah melakukan kekerasan kepada Ade Armando.

Keenam terdakwa itu ialah Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Jaksa Ibnu Suud saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja dituntut melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Para terdakwa menyatakan mengajukan pleidoi atau pembelaan. Sidang akan dilanjutkan Senin (29/8/2022).

Peristiwa pemukulan

Diketahui Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. 

Sementara, Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.

Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.

Baca juga: Penuturan Polisi yang Selamatkan Ade Armando dalam Sidang: Sudah Tergeletak, Tidak Menggunakan Baju

I Wayan sendiri mengaku sama sekali tidak mengenali wajah dari para pengeroyok.

Kasus pengeroyokan Ade Armando bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR pada 11 April 2022.

Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, keroyok'. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini