News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kapolri: Ferdy Sambo Emosi Setelah Mendengar Laporan dari Istrinya Putri Candrawathi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menuturkan bahwa motif Ferdy Sambo tega melakukan pembunuhan berencana lantaran merasa emosi setelah mendapatkan informasi dari istrinya Putri Candrawathi alias PC.

"Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari ibu PC," kata Sigit.

Baca juga: Di Hadapan Kapolri, Komisi III Sentil Anggota Polisi di Daerah seperti Raja-raja Kecil

Putri, kata Sigit, menceritakan suatu persitiwa yang dituding dilakukan Brigadir J di Magelang.

Insiden itu disebut telah menciderai harkat martabat keluarga Ferdy Sambo.

Namun  Kapolri tidak menjelaskan secara rinci terkait insiden tersebut.

Nantinya, hal itu akan terbuka di persidangan.

"(Ferdy Sambo marah) dengan peristiwa terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga. Untuk lebih jelasnya akan diungkap di persidangan," pungkasnya.

Peran 5 Tersangka

Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ajudan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini diduga dibunuh di rumah dinasnya di kawasan Duren III Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM). 

Berikut peran para tersangka:

  • Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
  • Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban
  • Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
  • Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
  • Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.

Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.

Mereka terancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini