TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E pernah dijanjikan oleh Ferdy Sambo (FS) akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
"Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus (penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J) yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," ungkap Listyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Listyo melanjutkan, Bharada E akhirnya berubah pikiran dan ingin menyampaikan keterangan yang jujur setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yah mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu," ujarnya.
"Pada 6 Agustus 2022, Richard ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara terang dan menuliskan keterangannya secara tertulis dimana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai Duren Tiga dan mengakui dia tembak Yosua atas perintah FS," imbuhnya.
Listyo menambahkan, Bharada E juga minta pengacara baru dan tidak ingin dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
Kondisi itu, kata Listyo, yang akhirnya mengubah seluruh informasi awal kematian Brigadir J.
Baca juga: Kapolri Jelaskan Penyebab Bharada E Ubah Kesaksian, Ternyata Gara-gara Janji Ferdy Sambo
"Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," tandasnya.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuat Ma'ruf.