TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja (raker) dengan Kapolri membahas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (24/8/2022).
Dalam raker tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyinggung soal kelalaian yang dilakukan oleh eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.
Kapolri mengatakan Kombes Budhi mendapat intervensi dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, khususnya saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian Listyo Sigit menillai, Kombes Budhi terlalu cepat mengambil kesimpulan terkait kasus ini yang kemudian disampaikan pada konferensi pers pada 12 Juli 2022 .
"Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, namun pemeriksaan dan olah TKP itu telah mendapat intervensi dari saudara FS."
"Narasi yang disampaikan oleh Kapolres, secara umum menjelaskan bahwa penanganan peristiwa di Duren tiga telah sesuai prosedur dan kronologis."
Baca juga: Autopsi Pertama Brigadir J Diungkap Kapolri, Reza Hutabarat Sempat Tunggu Prosesnya hingga Selesai
"Saat itu disampaikan terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar. Tentunya ini menjadi pertanyaan publik, apa yang disampaikan tersebut terlalu cepat mengambil kesimpulan," kata Listyo Sigit, Rabu (24/8/2022) dalam raker bersama Komisi III DPR RI.
Lanjut Listyo mengatakan, pada saat olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kombes Budhi datang terlambat.
Sehingga, menurutnya eks Kapolres Metro Jaksel itu tidak sepenuhnya menampung informasi secara utuh terkait olah TKP.
"Dan kemudian didapati bahwa Kapolres datang terlambat pada saat di TKP," tutur Listyo.
Kombes Budhi Herdi Susianto Dinonaktifkan dan Dimutasi ke Yanma Polri
Imbas dari ketidakprofesionalan dalam penangan kasus tewasnya Brigadir J ini, akhirnya Kapolri menonaktifkan Kombes Budhi Herdi Susianto per Rabu (20/7/2022).
Kemudian ia dimutasi ke pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri bersama 24 personel Polri lain yang turut terseret Kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (23/8/2022).
Diwartakan Tribunnews, keputusan mutasi itu tertera dalam surat Telegram khusus Kapolri bernomor ST 1751/VIII/Kep/2022, tertanggal 23 Agustus 2022.
24 personel tersebut masing-masing 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.