News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Apa Itu Kode Etik Profesi Polri dan Sidang Kode Etik yang Dilaksanakan

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Layaknya profesi lainnya, polisi juga memiliki kode etik yang dinamakan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disingkat KEPP. Berikut penjelasan apa itu kode etik profesi dan seperti apa sidang kode etik dilaksanakan.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, akan segera menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) besok.

Sidang kode etik ini akan menentukan bagaimana nantinya status polisi aktif Irjen Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebanyak 97 polisi telah diperiksa dan didapati 35 diantaranya terbukti melanggar kode etik profesi.

Baca juga: Jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Besok, IPW: Harusnya Pecat, Kalau Tidak Perlawanannya Berhasil

Lantas, apa itu kode etik profesi dan seperti apa sidang kode etik dilaksanakan?

Layaknya profesi lainnya, polisi juga memiliki kode etik yang dinamakan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disingkat KEPP.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Kode Etik Profesi Polri ini merupakan norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pejabat Kepolisian dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab, serta kehidupan sehari-hari.

Ada beberapa ruang lingkup dalam Kode Etik Profesi Polri, yakni mencakup:

1. Etika Kenegaraan;
2. Etika Kelembagaan;
3. Etika Kemasyarakatan;
4. Etika Kepribadian.

Baca juga: Kapolri Ungkap Puluhan Anggota yang Langgar Etik di Kasus Brigadir J Bakal Disidang 30 Hari ke Depan

Dalam kode etik ini memuat sejumlah larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota polisi.

Etika Kenegaraan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar.

Sementara Etika Kelembagaan, adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri sesuai bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pada masing-masing fungsi kepolisian.

Sedangkan, Etika Kemasyarakatan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat.

Lalu, Etika Kepribadian berkaitan dengan pelaksanaan tugas wewenang dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Anggota polisi yang kedapatan melanggar kode etik tersebut akan dilakukan sebuah sidang.

Sidang dimaksudkan untuk melaksanakan penegakan KEPP terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.

Sidang kode etik ini akan dilakukan oleh komisi kode etik yang dibentuk di lingkungan Polri.

Pelanggaran terhadap KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dengan cara:

a. Pemeriksaan Pendahuluan;

b. Sidang terdiri atas:

1. Sidang KKEP;

2. Sidang KKEP Banding; dan/atau

3. Sidang KKEP PK.

Baca juga: IPW Desak Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Terbuka

Sanksi Pelanggar Kode Etik

Anggota Polri yang melanggar kode etik akan menjalani sidang, dan sidang tersebut akan memutuskan sanksi yang diberikan.

Pemberian sanksi ini tergantung pada pelanggaran kode etik yang dibuat oleh anggota Polri.

Beberapa putusan sidang diantaranya bisa berupa sanksi etika dan sanksi administratif.

Putusan sidang dengan sanksi etika bisa berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Putusan Sidang dengan sanksi etika bisa juga berupa kewajiban untuk minta maaf.

Putusan sanksi etika lainnya bisa berupa kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengeatahuan profesi.

Sedangkan sanksi administratif, bisa berupa mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.

Pelanggara kode etik bisa juga disanksi berupa penempatan di tempat khusus hingga pemberhentian tidak dengan hormat atauPTDH.

Terhadap terduga pelanggar yang diancam dengan sanksi PTDH ini diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang kode etik.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini