TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI meyakini keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo bisa dipertanggungjawabkan, meski digelar tertutup.
Untuk diketahui, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).
"Meski berlangsung tertutup, saya yakin keputusannya juga akan bisa dipertanggungjawabkan. Jadi kita ikuti saja prosesnya, dan kita harapkan hasil sidangnya bisa memberikan kepuasan pada masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Kamis.
Ada pun, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang ditunjuk langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sahroni menilai, Dofiri akan mampu memimpin sidang dengan independen dan transparan.
"Hari ini, Ferdy Sambo akan menjalani sidang KEPP dengan dipimpin okeh Kabaintelkam Ahmad Dofiri. Jika melihat dari track recordnya, saya yakin Dofiri akan memimpin sidang ini dengan adil, jujur dan transparan," tandasnya.
Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi (KKEP) Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup. Sidang itu dipimpin oleh dua jenderal bintang 3 dan tiga jenderal bintang 2.
Baca juga: Dikawal Propam Polri, Kuat Maruf Hadiri Sidang Kode Etik dan Profesi Irjen Ferdy Sambo
Adapun sidang itu nantinya dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri. Sementara itu, anggota sidang komisi itu yaitu Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
"Ada juga gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).