TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan.
Pendataan Non ASN bertujuan untuk mendata pegawai tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN.
Pendataan Non ASN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Pendataan Non ASN ditujukan kepada Tenaga Non ASN yaitu Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database Nasional BKN.
Pendaftaran Pendataan Non ASN dapat dilakukan dengan mengakses laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id
Sementara alur pendaftaran akun pendataan Non Asn terdapat dua tahapan.
Adapun dua tahapan pendaftaran tersebut di antaranya, pembuatan akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran dan Login menggunakan akun.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut IKN Bukan Hanya untuk ASN
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
Cara Daftar Pendataan Non ASN
Berikut cara daftar pendataan Non ASN yang dikutip dari Buku Petunjuk Pendataan Non ASN 2022:
1. Pembuatan Akun
- Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id
- Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
- Klik 'Buat Akun'
- Nantinya sistem akan menampilkan 'Langkah 1: Pengecekan Identitas’
- Tenaga Non ASN melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Jika dokumen sudah dipastikan lengkap, klik 'Lanjutkan'
- Kemudian sistem akan menampilkan ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
- Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
- Klik'Lanjutkan' untuk proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
- Setelah melengkapi data, unggah/upload dokumen yang diperlukan
- Klik 'Lanjutkan' untuk mengecek ulang kesesuaian data.
- Jika data sudah dipastikan benar, klik 'Proses Pembuatan Akun'
2. Cetak Kartu Informasi Akun
Langkah yang dilakukan untuk mencetak kartu informasi akun adalah dengan mengklik 'Cetak Informasi Pendaftaran'.
3. Login Akun
- Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id
- Klik 'Masuk Akun' atau 'Lanjutkan Login Pendaftaran'
- Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik
- Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung.
- Sementara untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung
- Nantinya Tenaga Non ASN diminta untuk mengunggah dokumen Ijazah Terakhir
- Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk mengisi biodata diri
- Ikuti langkah tersebut hingga selesai
- Jika sudah, Anda dapat mencetak 'Kartu Pendataan Tenaga Non ASN'
(Tribunnews.com/Farrah Putri)