TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Lampung, Rabu (24/8/2022) kemarin.
Penggeledahan yang berkaitan dengan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) ini menyasar rumah dari satu tersangka, yakni Rektor nonaktif Unila Karomani dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tim penyidik mengamankan berbagai dokumen administrasi kemahasiswaan dan barang bukti elektronik.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan mata uang pecahan rupiah serta asing, yakni Euro dan dolar Singapura.
"Ditemukan dan diamankan kembali, di antaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Ali bilang tim penyidik akan menganalisa bukti tersebut. Setelahnya, bukti-bukti bakal disita.
"Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka," katanya.
KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.
Diduga Karomani dkk menerima suap hingga hampir Rp5 miliar rupiah dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.
Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta. Rp575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.
Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai.
Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp5 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut diduga dikumpulkan oleh Karomani dkk dari sejumlah orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri Unila.
Setiap pihak keluarga mahasiswa diduga menyetor uang yang beragam agar anak atau kerabatnya lulus dalam seleksi mandiri tersebut.