News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Bharada E Beri Kesaksian Secara Daring

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). Bharada E memberikan kesaksian secara daring dalam sidang kode etik Ferdy Sambo.

13. RE (Bharada Richard Eliezer)

14. HN (saksi di luar patsus)

15. MB (saksi di luar patsus)

Hasil Sidang Kode Etik Ditentukan Hari Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari ini Kamis (25/8/2022).

"Ya akan ditentikan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Dikawal Propam Polri, Kuat Maruf Hadiri Sidang Kode Etik dan Profesi Irjen Ferdy Sambo

Di sisi lain, Dedi menturukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menuturkan pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya. Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU. Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," katanya.

Sekadar informasi, Irjen Ferdy sambo saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak sendiri, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dengan empat orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini