News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Polisi Tangkap Warga Riau Gara-gara Unggah Video soal Ferdy Sambo di TikTok

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi ditangkap polisi.

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -  Polisi menangkap seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril.

Dia ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya gara-gara mengunggah konten video yang menyinggung soal Ferdy Sambo di akun TikTok miliknya.

Dikutip dari Tribunpekanbaru, saat ini yang bersangkutan ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta.

Masril sudah ditahan sejak Minggu (31/8/2022) lalu.

Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Masril sudah ditahan sekitar 25 hari lamanya.

Baca juga: Dipecat dan Terancam Dihukum Mati, Mengapa Ferdy Sambo Terlihat Lebih Santai Hadapi Sidang Etik?

Penangkapan terhadap Masril berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.

Seorang dari tim pengacara Masril, Suroto mengatakan kliennya itu diketahui mengunggah konten video di akun TikTok miliknya dengan nama pengguna @Aniesriau.

Dalam konten itu, Masril memberi judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo', dan mencantumkan tagar #BerantasJudiOnline.

Dalam video itu adapula nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan beberapa anggota Polri lainnya.

Menurut Suroto, Masril dalam hal ini hanya mengunggah ulang konten tersebut yang diambil dari akun lain.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Masril dengan Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP.

Masril sempat membuat video permohonan maaf di akun TikTok miliknya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini