TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo akhirnya muncul ke publik untuk menjalani sidang kode etik Polri yang digelar secara tertutup pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Diketahui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Nurul Azizah mengatakan, sidang kode etik dimulai pada pukul 09.25 WIB dengan dibuka oleh ketua sidang, yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Setelah dibuka, kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut.
"Sidang Etik dimulai pada pukul 09.25 WIB, yang dibuka oleh ketua sidang, kemudian setelah dibuka dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut," kata Nurul dalam tayangan Live Program 'Indonesia Update' Kompas TV, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut Nurul menuturkan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para saksi.
Baca juga: Menanti Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 3 Tersangka Pembunuhan Selesai Diperiksa Sebagai Saksi
Dalam sidang kode etik kali ini, dihadirkan tiga orang saksi yakni Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E.
Namun hanya Kuat Ma'ruf dan Bripka RR saja yang dihadirkan di ruang sidang, sedangkan Bharada E hadir secara virtual melalui zoom.
"Kemudian setelah itu dilanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi. Para saksi yang sudah diperiksa ada tiga, yaitu KM, RR, dan Bharada RE. Namun demikian yang hadir di sidang pada tempat ini adalah KM dan RR, kemudian untuk Bharada RE hadir melalui zoom," terang Nurul.
Menurut Nurul, setelah ini akan dilakukan pendalaman para saksi yang masih tersisa, yakni 12 orang saksi dari total 15 orang saksi.
Baca juga: Berlangsung Tertutup, Komisi III Yakin Keputusan Sidang Etik Ferdy Sambo Bisa Dipertanggungjawabkan
Baru setelah pemeriksaan terhadap semua saksi selesai dilakukan, maka akan dilakukan konferensi pers yang langsung disampaikan oleh Irwasum Polri, Kadiv Humas Polri, dan Kompolnas.
"Selanjutnya setelah ini, nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi lain, yang mana masih tersisa 12 orang. Setelah nanti secara keseluruhan, pemeriksaan terhadap para saksi telah dilaksanakan, maka baru akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar."
"Nanti pada akhirnya akan dilaksanakan konpers yang akan disampaikan oleh Bapak Irwasum, didampingi oleh Bapak Kadiv Humas Polri, dan dari Kompolnas," ungkapnya.
Baca juga: Tak Ada Permohonan Maaf Ferdy Sambo ke Tamtama Polri, Susno Duadji: Padahal Bharada E Tamtama
Daftar Nama 15 Saksi di Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo