TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo akhirnya muncul ke publik untuk menjalani sidang kode etik Polri yang digelar secara tertutup pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Diketahui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Nurul Azizah mengatakan, sidang kode etik dimulai pada pukul 09.25 WIB dengan dibuka oleh ketua sidang, yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Setelah dibuka, kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut.
"Sidang Etik dimulai pada pukul 09.25 WIB, yang dibuka oleh ketua sidang, kemudian setelah dibuka dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut," kata Nurul dalam tayangan Live Program 'Indonesia Update' Kompas TV, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut Nurul menuturkan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para saksi.
Baca juga: Menanti Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 3 Tersangka Pembunuhan Selesai Diperiksa Sebagai Saksi
Dalam sidang kode etik kali ini, dihadirkan tiga orang saksi yakni Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E.
Namun hanya Kuat Ma'ruf dan Bripka RR saja yang dihadirkan di ruang sidang, sedangkan Bharada E hadir secara virtual melalui zoom.
"Kemudian setelah itu dilanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi. Para saksi yang sudah diperiksa ada tiga, yaitu KM, RR, dan Bharada RE. Namun demikian yang hadir di sidang pada tempat ini adalah KM dan RR, kemudian untuk Bharada RE hadir melalui zoom," terang Nurul.
Menurut Nurul, setelah ini akan dilakukan pendalaman para saksi yang masih tersisa, yakni 12 orang saksi dari total 15 orang saksi.
Baca juga: Berlangsung Tertutup, Komisi III Yakin Keputusan Sidang Etik Ferdy Sambo Bisa Dipertanggungjawabkan
Baru setelah pemeriksaan terhadap semua saksi selesai dilakukan, maka akan dilakukan konferensi pers yang langsung disampaikan oleh Irwasum Polri, Kadiv Humas Polri, dan Kompolnas.
"Selanjutnya setelah ini, nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi lain, yang mana masih tersisa 12 orang. Setelah nanti secara keseluruhan, pemeriksaan terhadap para saksi telah dilaksanakan, maka baru akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar."
"Nanti pada akhirnya akan dilaksanakan konpers yang akan disampaikan oleh Bapak Irwasum, didampingi oleh Bapak Kadiv Humas Polri, dan dari Kompolnas," ungkapnya.
Baca juga: Tak Ada Permohonan Maaf Ferdy Sambo ke Tamtama Polri, Susno Duadji: Padahal Bharada E Tamtama
Daftar Nama 15 Saksi di Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo.
Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
"Totalnya ada 15 ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Rinciannya, 5 saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob.
Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.
Baca juga: Dikawal Propam Polri, Kuat Maruf Hadiri Sidang Kode Etik dan Profesi Irjen Ferdy Sambo
Selanjutnya, 5 saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS.
"Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.
Tak hanya itu, Nurul menuturkan bahwa ada dua saksi yang dihadirkan dari luas Patsus. Mereka adalah HM dan MB.
"Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," pungkasnya.
Baca juga: Termasuk Kompolnas, Mahfud MD Ungkap Sejumlah Pihak Dihubungi Ferdy Sambo setelah Brigadir J Tewas
Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo untuk Senior dan Rekannya: Minta Maaf, Menyesal hingga Siap Tanggung Jawab
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)