TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat mendaftar pendataan tenaga non-ASN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta instansi ASN untuk mendata tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.
Pendataaan tenaga non-ASN ini bertujuan untuk memetakan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap instansi ASN.
Sebelumnya, Kementerian PANRB memutuskan menghapus tenaga honorer dari instansi ASN.
Sehingga, Kementerian PANRB hendak mencari solusi atas penghapusan tenaga honorer melalui pendataan ini.
Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi, dikutip dari Kementerian PANRB.
Baca juga: Cara Daftar Pendataan Non ASN, Akses Laman pendataan-nonasn.bkn.go.id, Ini Dokumen yang Disiapkan
Syarat Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN
Menurut Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar.
Berikut ini syaratnya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Kartu Keluarga;
3. Ijazah;
4. Pas foto;
5. Swafoto/selfie;
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan;
7. Bukti Pembayaran Gaji.
Baca juga: Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat, ASN Dituntut Memiliki Kemampuan Literasi Digital
Cara Membuat Akun
1. Tenaga Non-ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non-ASN.
3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN dengan klik "Buat Akun".
Kemudian, akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan dentitas’.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
4. Tenaga Non-ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP;
- Nomor Kartu Keluarga;
- Nama Lengkap sesuai KTP;
- Tempat Lahir sesuai KTP;
- Tanggal Lahir sesuai KTP;
- Nomor handphone aktif;
- Alamat email pribadi yang aktif;
- Captcha yang tertera di layar.
Baca juga: Menteri Agama: Tak Boleh Ada ASN Kemenag yang Tidak Sejalan dengan Ideologi Pancasila
5. Jika telah melengkapi semua isian, klik "Lanjutkan", Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data'.
6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
Silakan melapor pada instansi masing-masing.
7. Tenaga Non-ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom.
Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:
- file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb;
- file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan".
10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.
Tenaga Non-ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2 :
- jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik "Proses Pembuatan Akun";
- jika ingin melakukan perbaikan data klik "Kembali".
11. Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data.
Jika yakin telah sesuai klik "iya" , jika belum yakin silakan klik "tidak".
12. Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah selesai.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Tenaga Non-ASN