TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat pengunduran diri Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi sidang kode etik yang dijalaninya pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Diketahui Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri sebelum menghadiri sidang kode etik.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Surat pengunduran diri itu, kata Dedi, hanya bersifat individu.
Sementara sidang kode etik digelar karena pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam menjalankan tugas kepolisian.
"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ujarnya.
Ferdy Sambo ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Surat itu pun telah diajukan kepada Korps Bhayangkara.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.
Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.