TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak main-main, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam.
Sepanjang sidang kode etik tersebut, 15 saksi digilir untuk memberikan keterangan.
Sidang kode etik Ferdy Sambo sendiri digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang kode etik.
Dalam sidang kode etik itu, Ferdy Sambo terbukti melanggar 7 pasal tentang kode etik kepolisian.
Sidang selama hampir 20 jam ini berujung pada pemecatan terhadap Ferdy Sambo.
Sementara itu Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J langsung mengajukan banding.
Nantinya sidang banding akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.
18 Jam Sidang Kode Edik, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.
Ini sesuai hasil sidang kode etik Ferdy Sambo yang digelar Kamis hingga Jumat (25-26/8/2022) dini hari di KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Sidang kode etik dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Setelah 18 jam menggelar sidang kode etik, Komjen Ahmad Dofiri menyampaikan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen Ahmad, dilansir dari Kompas.com, (26/8/2022).
Ferdy Sambo Terbukti Langgar Kode Etik Kepolisian
Pemecatan Ferdy Sambo itu ditetapkan lantaran ia terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Pada sidang kode etik itu, dihadirkan 15 saksi, berikut rinciannya:
5 saksi dari Patsus (Tempat Khusus) Mako Brimob:
Brigjen Hendra Kurniawan (HK).
Brigjen Benny Ali (BA).
Kombes Agus Nurpatria (AN).
Kombes Susanto (S)
Kombes Budhi Herdi Susianto (BHS).
5 saksi dari Patsus Provost
AKBP Ridwan Soplanit (RP).
AKBP Arif Rahman (AR).
AKBP Arif Cahya (AC).
Kompol Chuk Putranto (CP).
AKP Rifaizal Samual (RS).
3 saksi dari Patsus Bareskrim:
Bripka Ricky Rizal (RR).
Kuat Maruf (KM).
Bharada Richard Eliezer (RE).
2 saksi di luar Patsus:
Brigjen Hari Nugroho
Kombes Murbani Pitono
Pada sidang kode etik itu, Ferdy Sambo melanggar 7 pasal terkait kode etik kepolisian:
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding
Dipecat, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Jawaban Polri setelah Ferdy Sambo Ajukan Banding Sidang Etik: Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja
Eks Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah putusan sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Diketahui, dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.
Hal tersebut sesuai Pasal 69 di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
"Yang bersangkutan sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," lanjutnya.
Baca juga: Fakta Jelang Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Ajukan Surat Mundur dari Polri, Sidang Digelar Tertutup
Selanjutnya, kata Dedi, komisi Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) akan menentukan keputusannnya.
"Mekanismenya sesuai Pasal 69, nanti untuk Sekretaris KKEP dalam waktu jangka 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan hari ini," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Wakapolri Akan Jadi Pemimpin Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo
Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan akan mengajukan banding atas putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam putusan tersebut, Ferdy Sambo diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Terkait sidang banding Ferdy Sambo nantinya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihak yang akan memimpin persidangan yakni Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy.
"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang, red) banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Dedi kepada awak media saat jumpa pers, dikutip Jumat (26/8/2022).
Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan soal pemimpin sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Di mana sidang etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen pol Ahmad Dofiri dan bukan oleh Perwira Tinggi (Pati) Polri lainnya termasuk Wakapolri.
Hanya saja, Dedi belum memberikan keterangan lebih detail perihal mekanisme sidang banding nantinya.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri H-1 Sebelum Sidang Kode Etik, Bagian dari Taktik ?
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu hanya memastikan kalau upaya banding yang ditempuh oleh Ferdy Sambo merupakan langkah terakhir.
Sebab kata dia, tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi dalam hal ini peninjauan kembali (PK) jika nantinya banding sudah diputuskan.
"Khusus untuk kasus irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak berlaku itu, tidak berlaku pak. jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak ada upaya hukum lagi," tukas dia.
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Siap Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka di Bareskrim, Putri Chandrawathi Bakal Langsung Ditahan ?
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (tribun network/thf/TribunJambi.com/Kompas.com/Tribunnews.com)