Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan petinggi sekaligus kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin), Veronika Lindawati, pernah menjanjikan Rp25 miliar kepada oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Duit sebesar Rp25 miliar tersebut dijanjikan Veronika terkait pengurusan nilai pajak Bank Panin.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengungkapkan PT Bank Panin Tbk mulanya menerima pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Ditjen Pajak pada September 2017.
Kemudian, Veronika Lindawati yang disebut-sebut sebagi orang dekat pengendali Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan, diutus untuk mengurus pajak tersebut.
"Ahmad Hidayat selaku Direktur Keuangan PT Bank Panin Tbk memberikan kuasa pada VL (Veronika Lindawati) yang juga menjabat selaku Komisaris PI (Panin Investment) untuk bertemu dengan tim pemeriksa pajak," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin Ditahan KPK Setelah 18 Bulan Jadi Tersangka
Adapun, susunan tim pemeriksa pajak Bank Panin saat itu, yakni Wawan Ridwan selaku Supervisor; Alfred Simanjutak selaku Ketua Tim Pemeriksa; dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota Tim Pemeriksa.
Veronika kemudian menemui para pemeriksa pajak tersebut.
"Pada Juli 2018, VL menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian di gedung Dirjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar," kata Karyoto.
Dalam pertemuan tersebut, Veronika meminta agar nilai pajak PT Bank Panin pada 2016 bisa 'disulap' atau direkayasa menjadi Rp300 miliar.
Diduga, nilai pajak PT Bank Panin tahun 2016 lebih dari angka tersebut.
Baca juga: Dua Perusahaan Jepang Berebut Dapatkan Bank Panin
Veronika menjanjikan kepada tim pemeriksa pajak Rp25 miliar jika bisa mengabulkan permintaannya.
"VL menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 miliar pada tim pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar," ungkap Karyoto.
Selanjutnya, kata Karyoto, Yulmanizar melaporkan tawaran Veronika tersebut kepada atasannya Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani.