TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menyampaikan, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu.
"Kita membuat laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP Pidana Juncto Pasal 55 KUHP Pidana," ungkapnya di Bareskrim Polri, Jumat, dikutip dari Kompas.tv.
"Di mana Pak Ferdy Sambo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pengancaman pembunuhan atau penodongan katanya kan begitu."
"Demikian Ibu PC (Putri Candrawathi) membuat laporan polisi juga bahwa dia korban pelecehan dan atau kekerasan seksual," beber Kamaruddin Simanjuntak.
Sebut agar Ada Kepastian Hukum
Kamaruddin mengaku heran pada pernyataan Putri Candrawathi yang bersikukuh menjadi korban pelecehan seksual.
Padahal, kata dia, Dirtipidum Polri sudah memberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) alias menyetop laporan Putri karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Oleh sebab itu agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini," jelasnya, Jumat, dilansir Wartakotalive.com.
Barang Bukti yang Dibawa
Sementara itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya membawa dua barang bukti dalam laporan tersebut.
Adapun barang bukti yang dibawa, yakni surat kuasa dari keluarga Brigadir J dan SP3 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Menerka-nerka Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Disebut Kamaruddin Takut pada Ferdy Sambo
Tujuan Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi