News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri H-1 Sebelum Sidang Kode Etik, Bagian dari Taktik ?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik (kiri) dan Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (kanan). Penampilan berbeda Ferdy Sambo pada saat menjalani sidang kode etik dan pemeriksaan di Bareskrim Polri terdapat pada seragamnya. Ferdy Sambo diam-diam sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota polri satu hari sebelum sidang kode etik, apakah ini bagian dari taktik yang dilancarkan Ferdy Sambo ?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo diam-diam sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota polri.

Surat pengunduran diri itu diajukan Ferdy Sambo kepada Korps Bhayangkara satu hari sebelum sidang kode etik.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Surat pengunduran diri Ferdy Sambo itu kini masih dalam pertimbangan internal.

Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

Keluarga dan pengacara Brigadir J angkat bicara soal surat pengunduran Diri Ferdy Sambo.

Polri juga merespons surat pengunduran Diri Ferdy Sambo.

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dipecat dari Polisi, Bukan Mengundurkan Diri

Kamis (25/8/2022), Polri melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sehari sebelumnya, Ferdy Sambo mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Keluarga Brigadir J menanggapi rencana pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian.

Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir J, mengatakan seharusnya Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat bukan mengundurkan diri.

"Seharusnya bukan mengundurkan diri dari awal setelah dia tersangka harusnya sudah dipecat, mana ada seorang pemimpin. Jenderal sudah membunuh masih bergelar jenderal," ujar Roslin, Kamis (25/8/2022).

Roslin katakan sejak awal menjadi tersangka harus sudah dipecat langsung.

Apalagi, kata dia, Ferdy Sambo telah mengakui perbuatannya.

"Ini sudah jelas-jelas dia mengaku dia yang menembak, dia yang membunuh, dia yang merekayasa, yang dia buat seharusnya dari awal dia dipecat secara tidak hormat," tegasnya.

Soal Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Hanyalah Taktik

Kamaruddin Simanjutak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Huatabarat atau Brigadir J, menilai surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hanyalah sebuah siasat saja.

Ia mengatakan, permintaan pengunduran tersebut adalah taktik untuk menjaga nama baik Ferdy Sambo.

"Jadi menurut saya pengunduran diri itu hanyalah taktik supaya dia menjadi orang yang terhormat," kata Kamaruddin, Kamis (25/8/2022) dikutip dari youTube tvOneNews.

Baca juga: Janji Manis Ferdy Sambo pada Bharada E: Uang Rp 1 Miliar hingga Kasus Tewasnya Brigadir J di SP3

Kamaruddin pun lantas dengan tegas meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.

"Jadi saya minta kepada Kapolri agar tidak disetujui, yang benar berhentikan tidak hormat supaya menjadi pelajaran. Apalagi dalam kasus ini, ia menipu Kapolri dan lembaga-lembaga lain."

"Yang benar harus dipecat secara tidak hormat, kalau nanti semua penjahat melakukan praktik-praktik seperti yang di KPK, ketika terbukti kesalahannya lalu mengundurkan diri supaya terkesan menjadi orang yang terhormat itulah kesalahan," tegas Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, perbuatan Ferdy Sambo itu sudah mencederai institusi kepolisian.

Sehingga menurutnya, sudah sepatutnya Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.

"Kalau sudah terbukti membunuh apalagi merencanakan pembunuhan kepada bawahan ini sudah melanggar sumpah tribata, sumpah dia sebagai pejabat dan juga telah mencederai institusi kepolisian."

"Maka orang seperti ini tidak pantas menjadi anggota Polri, masih lebih pantas tukang becak," kata Kamaruddin.

Kolase Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. Kamaruddin  tegas meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat. (Tribunnews.com)

Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Pengaruhi Sidang Kode Etik

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri tak akan mempengaruhi sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo pada Kamis (26/8/2022)

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Surat pengunduran diri itu, kata Dedi, hanya bersifat individu.

Sementara sidang kode etik digelar karena pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam menjalankan tugas kepolisian.

"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ujarnya.

Baca juga: SKENARIO Ferdy Sambo Runtuh Gara-gara Pengakuan Bharada E, Brigadir J Terluka Sebelum Eliezer Tembak

Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik

Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini, Kamis (25/8/2022).

Sidang ini digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta.

Sidang kode etik dimulai pada pukul 09.25 WIB dengan menghadirkan 15 saksi.

eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hadir dalam sidang Etik Polri, Kamis (25/8/2022) pagi. (Istimewa)

Dalam sidang kode etik kali ini, dihadirkan tiga orang saksi sekaligus tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E.

Namun hanya Kuat Ma'ruf dan Bripka RR saja yang dihadirkan di ruang sidang.

Sedangkan Bharada E hadir secara virtual melalui zoom. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini