Ferdy Sambo Dipecat
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah memecat Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan setelah dilakukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Sambo dipecat setelah sejumlah saksi diperiksa termasuk tiga tersangka lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Kamis (25/8/2022), mengutip Kompas.com.
Setelah dipecat, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
Hingga saat ini, tim khusus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
(Tribunnews.com/Salis/Abdi Ryanda Shakti/Fersianus Waku)