TRIBUNNEWS.COM - Inilah perjalanan karier mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.
Dengan adanya sanksi PTDH, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Pemecatan tersebut sekaligus mengakhiri karier yang telah dibangun Irjen Ferdy Sambo selama 28 tahun.
Selama berkarier di Korps Bhayangkara, Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang.
Baca juga: Polri: Pemberhentian Ferdy Sambo Bakal Dilakukan Langsung oleh Presiden RI Jokowi
Perjalanan Karier Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 dan berpengalaman dalam bidang reserse.
Selepas dari Akpol, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 mengawali kariernya sebagai Perwira Pertama (Pama) di Lemdiklat Polri pada 1994.
Selanjutnya pada 2010, dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Dikutip dari Kompas.com, kariernya terus menanjak hingga tahun 2012, ia menjadi Kapolres Purbalingga.
Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Tahun 2015, Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca juga: 2 Makna Pemecatan Ferdy Sambo menurut IPW: Bentuk Polri Tak Ingin Tanggung Dosa dan Jawab Keraguan
Ferdy Sambo juga sempat dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV.
Lalu, ia ditunjuk Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
Pada 2019, Ferdy Sambo menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri hingga akhirnya dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri tahun 2020.
Dengan jabatan barunya sebagai Kadiv Propam, maka pangkat Ferdy Sambo yang semula Brigjen naik satu tingkat menjadi Irjen.
Ia menyandang pangkat jenderal bintang dua pada usia 48 tahun.
Hal ini menjadikan Ferdy Sambo sebagai sosok jenderal bintang dua termuda dan melampaui senior-seniornya soal kepangkatan.
Saat menjadi Kadiv Propam, Ferdy Sambo menjadi perwira yang ikut mengantarkan makalah Listyo Sigit Prabowo ke DPR RI.
Saat itu, Listyo Sigit menjalani fit and proper test sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI pada 19 Januari 2019.
Selain Ferdy Sambo, ada dua perwira lainnya ikut mengantarkan makalah tersebut, yaitu Irjen Pol Wahyu Widada dan Irjen Pol Nico Afinta.
Baca juga: Polri Minta Maaf soal Anggota Brimob Bentak Wartawan saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo
Hampir tiga dekade berkiprah sebagai anggota kepolisian, Ferdy Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar.
Misalnya bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
Sayangnya, karier cemerlang sang jenderal tercoreng akibat kasus pembunuhan sang ajudan di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Kasus pembunuhan yang melibatkan suami Putri Candrawathi itu seketika meruntuhkan perjalanan karier moncernya.
Apalagi di kemudian hari, Ferdy Sambo adalah sosok yang memberi perintah penembakan.
Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinasnya.
Per 18 Juli 2022, ia dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo juga dicopot dari jabatan Kepala Satgas Khusus (Kasatgasus) Polri.
Tak cukup sampai di situ, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Ferdy Sambo dan ditempatkan di Yanma Polri pada 4 Agustus 2022.
Dua puluh dua hari kemudian, Ferdy Sambo mengikuti sidang kode etik yang menentukan nasibnya sebagai anggota Polri.
Tok! Hasil sidang telah diputuskan dan Ferdy Sambo dipecat dari Polri.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Selain sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo.
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy Sambo menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Dikutip dari wikipedia.org, inilah riwayat jabatan Irjen Ferdy Sambo:
- Pama Lemdiklat Polri (1994)
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
- Kapolres Purbalingga (2012)
- Kapolres Brebes (2013)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Koorspripim Polri (2018)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
- Kadiv Propam Polri (2020)
- Pati Yanma Polri (2022)
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com)