TRIBUNNEWS.COM - Inilah perkembangan terbaru kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (26/8/2022).
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Pemecatan Irjen Ferdy Sambo merupakan hasil sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Kamis (26/8/2022).
Atas putusan sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo akan melakukan banding.
Sementara itu, pada Jumat hari ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa oleh tim khusus.
Ini adalah pemeriksaan perdana Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: POPULER Nasional: Reaksi Ferdy Sambo | Irjen Napoleon Welcome Jika FS Satu Sel Dengannya
Selengkapnya, inilah perkembangan terbaru kasus meninggalnya Brigadir J:
1. Ferdy Sambo Dipecat
Sidang kode etik Ferdy Sambo yang digelar pada Kamis kemarin akhirnya membuahkan hasil.
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Baca juga: SKENARIO Ferdy Sambo Runtuh Gara-gara Pengakuan Bharada E, Brigadir J Terluka Sebelum Eliezer Tembak
2. Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.