News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kejanggalan Penanganan Kasus Brigadir J yang Menyebabkan Brigjen Hendra dan Kombes Budhi Dicopot

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah sosok Brigjen Hendra Kurniawan (kanan) dan Kombes Budhi Herdi (kiri), dua perwira polisi yang dinonaktifkan buntut kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM -- Sejumlah perwira polisi terkena getah dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Irjen Ferdi Sambo yang menjadi pelaku utama tewasnya Brigadir J, ada dua perwira yang cukup berpengaruh dalam penyidikan hingga akhirnya dicopot.

Keduanya adalah Brigjen Hendra Kurniawan Karopaminal dan Kombes Budhi Herdi Susianto Kapolres Jakarta Selatan.

Keduanya dicopot dari jabatan karena diduga menyalahi aturan karena intervensi dari Irjan Ferdi Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Baca juga: Putri Candrawathi Bungkam soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Irma Hutabarat: Tak Ada Hati sebagai Ibu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Listyo mengungkap soal adanya intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Div Propam Polri yang saat itu dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya intervensi kasus, Listyo mengatakan Divisi Propam Polri sempat melakukan penolakan terkait permintaan keluarga korban di Jambi agar Brigadir Yoshua dimakamkan secara kedinasan.

"Karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Listyo kemudian menjelaskan terkait tindakan intervensi yang dilakukan pejabat tinggi Div Propam Polri yakni Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.

"Kemudian malam harinya datang personel dari Div Propam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjen Pol Hendra atau Karo Paminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," ucapnya.

Listyo menyebut ada kejanggalan lain juga yang disampaikan oleh Hendra Kurniawan.

Dia mengatakan Hendra Kurniawan juga menjelaskan soal insiden yang menewaskan Brigadir Yoshua secara detail.

Baca juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara hingga Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan

"Terkait dengan penjelasan tersebut keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan oleh personel div propam Polri tersebut, beberapa hal ditanyakan antara lain masalah CCTV di tempat kejadian, hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait barang-barang korban, termasuk HP dan kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapatkan perhatian publik," kata Listyo.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dicopot setelah diperiksa oleh Inspektur Khusus (Itsus) Polri.

Kini, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Pencopotan Budhi Herdi diduga karena melakukan pelanggaran etik dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian. Namun kariernya berakhir seiring dengan sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepadanya. (TangkapLayar PolriTV)

Saat menjabat, Budhi memberikan pernyataan mengenai kronologi hingga penyebab kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo dalam konferensi pers di Polres Jaksel pada 12 Juli 2022.

Budhi menyampaikan keterangan itu tiga hari setelah peristiwa terjadi.

Budhi saat itu menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksi tembak menembak itu disebut-sebut dipicu karena Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Menurut Budhi, Putri Chadrawathi saat itu dalam posisi sedang tertidur setelah tiba di rumah usai melakukan perjalanan dari luar kota.

Baca juga: Masril Si Pengunggah Konten Fadil Imran dan Kerajaan Ferdy Sambo Akhirnya Bebas

"Karena lelah mungkin pulang dari luar kota, ibu sempat tertidur. Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap ibu," ujar Budhi.

Buntut Kasus Brigadir J Saat itu, tindakan Brigadir J yang disebut ingin melakukan pelecehan diketahui oleh Putri Chandrawathi. Putri saat itu terbangun dari tidur lalu berteriak meminta tolong.

"Pada saat ibu (istri Kadiv Propam) tertidur, lalu terbangun dan kaget, kemudian menegur saudara J. Saudara J membalas, 'diam kamu!' sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang," kata Budhi.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini