News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Usman Hamid: Mencuatnya Kasus Pembunuhan Brigadir J Momentum Reformasi Polri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usman Hamid: Mencuatnya Kasus Pembunuhan Brigadir J Momentum Reformasi Polri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi momentum reformasi institusi Polri.

Dirinya mengatakan publik harus memanfaatkan momen ini untuk mereformasi Polri.

"Ini momen penting, tak ada momen penting di masa era reformasi, selain bagaimana kita memanfaatkan momen ini supaya tidak keluar dari garis reformasi polisi," ujar Usman dalam Webinar Masa Depan Reformasi Lembaga Penegak Hukum, Sabtu (27/8/2022).

Dirinya berharap momen ini tidak hanya dimanfaatkan oleh kepentingan segelintir pihak.

"Bukan sekadar tindakan yang dimanfaatkan kelompok kepentingan sepihak atau kasus ini untuk tujuan di luar reformasi kepolisian," kata Usman.

Dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo ini, Usman menilai pengawasan masyarakat sipil sangat kuat.

Masyarakat memiliki andil memastikan penyidikan kasus ini berjalan dengan baik.

"Dalam kasus Ferdy Sambo kemarin saya kira pengawasan yg paling kuat adalah pengawasan publik. Media massa, pengawasan publik melalui lembaga masyarakat," ucap Usman.

Seperti diketahui, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan memecat Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca juga: Propam Polri Kaji Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo yang Tolak Dipecat dari Polri

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini