News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

30 Jaksa Ditunjuk dalam Persidangan Ferdy Sambo Nanti, Tinggal Tunggu Berkas Perkara Lengkap

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemakaman Brigadir J (kiri) dan Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo (kanan). Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 jaksa untuk persidangan Ferdy Sambo nanti. Saat ini, berkas perkara Sambo sudah hampir selesai.

"Tapi, kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap."

"Tinggal kita lihat ke depan kalau sudah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," tukas Listyo Sigit.

Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Berhak Ajukan Banding, Nanti akan Ada Putusan Lagi

Lima Tersangka akan Dihadirkan saat Rekonstruksi

Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. (IST)

Tim khusus Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) mendatang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menjanjikan rekonstruksi akan dilakukan secara transparan.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujarnya, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Rencananya, rekonstruksi tersebut akan menghadirkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf, yang didampingi kuasa hukum masing-masing.

"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas juga akan dihadirkan.

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," katanya.

"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas."

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," tandasnya.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Kekeh Jadi Korban Pelecehan, Apa yang Terjadi di Magelang? Ini Versi Anggota DPR

Tanggapan Kompolnas soal Ferdy Sambo Ajukan Banding

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan sidang etik yang memecat dirinya dengan tidak hormat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini