“PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat apabila telah memenuhi syarat di atas," katanya.
Sementara untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Namun, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari runah sakit pemerintah.
Selain itu, aturan di atas juga dikecualikan bagi pengguna angkutan udara perintis di wilayah perbatasan.
"Ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.” jelas Nur Isnin.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Aturan Perjalanan