News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E akan Bertemu Ferdy Sambo di Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Berikut Kata Polri hingga LPSK

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E setelah menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). Bharada E akan hadir dalam rekonstruksi kasus Brigadir J, bakal bertemu dengan Ferdy Sambo.

Proses rekonstruksi itu bakal berlangsung secara tertutup.

Selain tersangka, polisi juga akan menghadirkan JPU dan kuasa hukum para tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Tatang Guritno) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau) (Kompas.tv/Johannes Mangihot)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini