News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dkk.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dkk.

"Jaksa KPK hari ini telah menyatakan banding atas putusan pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Ali mengungkapkan pihaknya mengajukan banding karena majelis hakim tidak memutus pencabutan hak politik Ni Putu Eka Wiryastuti sebagaimana tuntutan tim jaksa KPK.

Selain itu, terkait pula soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan.

"KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK," kata Ali.

Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Segera Diadili Kasus Suap DID

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis Bupati Tabanan periode 2016-2021 Eka Wiryastuti hukuman penjara 2 tahun.

Eka juga didenda Rp 50 juta atau kurungan 1 bulan karena terbukti bersalah menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Uang suap itu diberikan Eka melalui perantara, yaitu mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan harapan dapat membantu mengurus penambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna, pada sidang pembacaan putusan menetapkan Eka Wiryastuti terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Dakwa Eks Bupati Tabanan Suap Mantan Pejabat Kemenkeu Rp 600 Juta dan USD 55 Ribu

Walaupun demikian, hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan.

Penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Eka selama 5 tahun sejak dia selesai menjalani hukumannya.

Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, karena beberapa pertimbangan, salah satunya suap itu diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini