TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun, namun memperoleh gaji pensiunan seumur hidup.
Jika ditotal, gaji dan tunjangan anggota DPR dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Gaji dan tunjangan DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Kemudian, gaji pokok anggota DPR ditetapkan Rp 4,2 juta per bulan, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Berikut ini rinciannya.
Baca juga: Pertama Kali Dalam 3 Tahun Terakhir Gaji dan Bonus PNS Jepang Naik
Gaji pokok:
DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000
DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000Tunjangan melekat:
1. DPR merangkap Ketua
Tunjangan istri/suami Rp504.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp201.600
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp8.900.000
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
2. DPR merangkap Wakil Ketua
Tunjangan istri/suami Rp462.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp184.800
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp15.600.000
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Baca juga: Perbedaaan Bekerja Paruh Waktu dan Purnawaktu, Mulai dari Gaji hingga Jam Kerja
3. Anggota DPR
Tunjangan istri/suami Rp420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp9.700.000
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Tunjangan per Bulan:
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp 3.750.000 per bulan
Tunjangan listrik Rp 7.700.000 per bulan
Tunjangan aspirasi masyarakat Rp 7.200.000 per bulan
Biaya Perjalanan:
Uang harian (Daerah Tingkat 1) Rp 5.000.000 per hari
Uang harian (Daerah Tingkat 2) Rp 4.000.000 per hari
Uang representasi (Daerah Tingkat 1) Rp 4.000.000 per hari
Uang representasi (Daerah Tingkat 1) Rp 3.000.000 per hari
Tunjangan lain:
Pemeliharaan rumah RJA Kalibata Rp 3.000.000 per tahun
Pemeliharaan rumah RJA Ulujami Rp 5.000.000 per tahun
Asisten anggota Rp2.250.000
Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000
Baca juga: 5 Pelatih dengan Gaji Tertinggi di Piala Dunia 2022, Louis van Gaal Kalah dari Gareth Southgate
Uang Pensiunan DPR
Uang pensiun anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Besaran uang pensiun anggota DPR yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
DPR merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
DPR merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
Anggota DPR: Rp 2.520.000 per bulan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(BanjarmasinPost/Danti Ayu Sekarini, Edi Nugroho)(Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel lain terkait Gaji DPR