News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain dalam Proses Pengembalian ke Penyidik

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jampidum Kejaksaan RI, Fadil Zumhana (kanan) saat menyampaikan keterangan pers perkembangan penanganan berkas perkara tersangka kasus Brigadir J di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini sudah diteliti oleh pihak Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (19/8/2022).

Tersangka dalam berkas perkara ini, ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Fadil Zumhana, keempat berkas tersangka dalam proses pengembalian ke penyidik untuk dilengkapi.

"Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung, sudah diteliti," kata Fadil dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

"Dan kami dalam proses pengembalian perkara ke penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti karena ini harus kami bawa ke persidangan," lanjutnya.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Soal Kasus Ferdy Sambo: Tanpa Motif yang Kuat Bagaimana Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Fadil menegaskan, membawa berkas ke persidangan merupakan tanggung jawab jaksa.

"Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas itu memenuhi syarat formil, materiil, dan bisa dibuktikan," ucapnya dalam tayangan program Breaking News Kompas TV, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut, Fadil mengatakan, proses penelitian berkas sejak diterima hingga selesai berlangsung kurang dari dua minggu.

Dalam prosesnya, Fadil menyebut, pihaknya terus berkomunikasi dengan Bareskrim maupun penyidik.

"Prosesnya sudah berlangsung kurang lebih 2 minggu kurang, kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali ketemu saya di sini dalam rangka diskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi," jelasnya.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, polisi juga menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf sebagai tersangka.

Dalam berkas perkara, keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. (ISTIMEWA)

Ferdy Sambo hingga Bharada E akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J Selasa Besok

Polri akan menggelar rekonstruksi kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di TKP, rumah Ferdy Sambo wilayah Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) besok. 

Proses rekonstruksi akan menghadirkan semua tersangka kasus Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Hal itu, disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (26/8/2022) malam.

"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum (Brigjen Pol Andi Rian Djajadi), rencana pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP, Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Tak Ada Aktivitas dan Penjagaan Ketat di Rumah Ferdy Sambo Jelang Rekonstruksi Tewasnya Brigadir J

Dedi menambahkan, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, KUHP.

"Selain menghadirkan 5 tersangka dan tentunya juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas saat rekonstruksi.

"Agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparansi, objektivitas, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ucapnya.

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas, kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," imbuhnya 

Bharada E setelah menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers setelah rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II (tengah), dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). (Kolase Tribunnews.com)

Kapolri Janji Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J Dilakukan Transparan

Diberitakan Tribunnews.com, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji dalam pelaksanaan rekontruksi akan dilakukan secara transparan.

Sebagaimana diketahui, Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekontruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listyo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Meski demikian, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka.

Sebab, hal itu sudah masuk teknis penyidikan.

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Rekonstruksi ini dilakukan terkait meninggalnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri beberapa waktu lalu.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini