News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Komjen (Purn) Susno Duadji: Saya Yakin Banding Ferdy Sambo Pasti Ditolak

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, dengan 15 saksi akan diperiksa.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan pengajuan banding Ferdy Sambo kemungkinan besar ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri.

Seperti diketahui seusai menjalani sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.

"Izinkan kami mengajukan banding. Dan apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo saat sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Menanggapi hal tersebut, Susno Duadji memberikan penjelasan.

Pihaknya menjelaskan sidang kode etik prosesnya dan prosedur mekanismenya sudah benar.

“Pasal yang disangkakan, yang dituduh, atau dilanggar oleh saudara Ferdy Sambo, diancam dengan sanksi yang berat semua,” ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Komoas TV, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Upaya Banding Ferdy Sambo yang Tak Terima Dipecat Tidak Hormat, Saor Siagian: Moralnya Dimana?

Yakni, lanjut, Susno Duadji, melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun, kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran lain seperti merekayasa perkara, memberi keterangan bohong dan lain-lain.

Sehingga sanksinya cukup berat.

“Sehingga sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi yang terberat, yakni pertama direkomendasi untuk diberhentikan dari dinas Polri dengan tidak hormat, kedua ditempatkan di dalam tempat khusus (ditahan),” ujarnya.

Banding yang diajukan Ferdy Sambo itupun merupakan hak Ferdy Sambo.

Namun hal tersebut, disebut percuma oleh Susno Duadji.

Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji mengaku diteror. (Tribunnews.com/Bian Harnansa)

Kenapa percuma, bahwa banding itu ditolak lantaran adanya pelanggaran-pelanggaran kompetitif yang sekaligus merupakan pelanggaran pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Sedangkan Ferdy Sambo sangkaannya yakni pembunuhan berencana pasal 340 dan pembunuhan tidak berencana pasal 338 itu ancaman maksimalnya hukuman mati, atau hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Sidang Etik Ferdy Sambo Penuh Air Mata: Mungkin Ada Perasaan Kecewa dan Menyesal

“Jadi walaupun dia mengajukan banding, saya yakin itu bandingnya pasti ditolak,” terangnya lagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini