TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengungkapkan pasal Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen hilang dalam draft RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Unifah Rosyidi mengungkapkan aturan tunjangan profesi dan guru sebelumnya masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada bulan April lalu.
Namun, pada draft terbaru yang diperoleh PGRI pada 22 Agustus lalu, pasal tersebut menghilang.
"Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," ujar Unifah Rosyidi dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Unifah Rosyidi mengecam hilangnya aturan mengenai tunjangan tersebut.
Menurut Unifah Rosyidi, hal ini menjadi tamparan telak bagi profesi pendidik di tanah air.
Guru yang selama ini bersedia mendidik dengan kesejahteraan yang sangat rendah, justru makin tak dihargai dengan adanya upaya penghapusan tunjangan.
"Kami akan perjuangkan keadilan. Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas," tegas Unifah Rosyidi.
Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas, Kemendikbudristek Ajak Publik Beri Masukan Naskah RUU Sisdiknas
Kemendikbudristek dan DPR, menurut Unifah Rosyidi, bisa menunda pembahasan draft RUU yang diajukan untuk Prolegnas.
Dirinya meminta Kementerian dengan transparan dan terbuka kembali melakukan diskusi terhadap isi-isi aturan tersebut.
Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022) lalu.