News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tetap Ngaku Korban Kekerasan Seksual & Bantah Bunuh Brigadir J, Dinilai Pencitraan

Penulis: Miftah Salis
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J- Putri Candrawathi tetap mengaku korban kekerasan seksual. Ia pun dianggap hanya pencitraan. Putri juga membantah sangkaan soal pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM- Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap mengaku korban kekerasan seksual saat diperiksa penyidik pada Jumat (26/8/2022) lalu.

Ia juga membantah segala sangkaan kepadanya soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pernyataan Putri sebagai korban pelecehan seksual hanya dianggap sebagai sebuah pencitraan.

Putri Candrawathi, yang juga tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) pagi hingga tengah malam.

Putri Candrawathi dicecar sekitar 80 pertanyaan oleh penyidik.

Mengutip dari Kompas.com, kepada penyidik, Putri tetap mengaku sebagai korban kekerasan seksual dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris.

Baca juga: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Strategi Putri Candrawathi Bisa Jadi Senjata Makan Tuan di Sidang

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).

Putri juga membantah sangkaan penyidik terhadapnya termasuk sangkaan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," kata Arman.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Pernyataan Putri Candrawathi yang bersikeras mengalami pelecehan seksual tersebut dinilai pengamat hukum sebagai bentuk pencitraan.

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menyebut, reaksi membela diri seseorang dalam menghadap sebuah kasus adalah hal yang diperbolehkan.

Namun pembelaan diri tersebut harus didukung dengan bukti yang kuat.

"Cuma itu kan harus didukung alat bukti, dan itu baru akan dipertimbangkan oleh majelis hakim di pengadilan," katanya, Senin (29/8/2022), mengutip Kompas TV.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini