News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Sisdiknas Hapus Pasal Tunjangan Profesi Guru, Simak Rincian TPG Tiap Golongan

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tunjangan - RUU Sisdiknas tidak ada pasal Tunjangan Profesi Guru jadi sorotan, berapa besaran TPG tiap golongan, sesuai aturan lama? Simak dalam artikel ini

i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

Dalam RUU Sisdiknas Pasal 145 hanya menyinggung bagi guru atau dosen yang telah menerima tunjangan profesi seperti aturan sebelumnya, akan tetap mendapatkan haknya jika masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Baca juga: Fraksi PKS Harap Tunjangan Profesi Guru Diperluas dan Diperbesar

"Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan,
tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (RUU Sisdiknas Pasal 145 ayat 1)

Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menjelaskan jika aturan baru dalam RUU Sisdiknas ini akan membuat para guru kecewa.

Bahkan Satriwan menyebut jika RUU tersebut benar disahkan, akan jadi mimpi buruk bagi jutaan guru dan calon guru.

"RUU Sisdiknas yang menghapus pasal tunjangan profesi guru seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal tunjangan profesi guru ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru," jelas Satriwan.

Kemdikbudristek menjelaskan jika dalam perencanaan dan penyusunan draf RUU Sisdiknas tersebut, pemerintah  mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Sebenarnya, berapa jumlah Tunjangan Profesi Guru?

Hak Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008.

Dikutip dari situs simpuh.kemenag.go.id, Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;

b. Memenuhi beban kerja sebagai Guru;

c. Mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;

d. Terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini