"RUU Sisdiknas ini akan mendorong percepatan alih status PTN menjadi PTN Badan Hukum, (PTN-BH). Padahal dalam praktiknya, PTN-BH yang ada saat ini cenderung komersial sehingga makin sulit diakses oleh masyarakat kebanyakan," jelas mereka.
Alasan ketujuh, dalam penerimaan mahasiswa baru, RUU Sisdiknas justru mengalami kemunduran dibandingkan dengan UU Pendidikan Tinggi yang memberikan perhatian khusus pada mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
Kemudian, di sana juga tidak ada sikap yang jelas dari pemerintah mengenai wajib belajar itu gratis atau membayar.
"Alasan kesembilan, dihilangkannya peran masyarakat melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Kesepuluh, penyusun RUU ini sepertinya tidak mengerti adanya pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah," bunyi surat itu.
Aliansi Peduli Pendidikan berharap RUU Sisdiknas yang akan mengatur nasib bangsa dan negara disusun secara cermat dengan melibatkan banyak pihak dan tidak tergesa-gesa.
Menurut mereka, kerusakan dalam regulasi pendidikan itu berarti akan timbulnya kerusakan bangsa selama tiga generasi.