Atas keputusan itu, Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menyatakan banding.
Kapolri: Ferdy Sambo Berhak Ajukan Banding
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang mengajukan banding setelah dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi.
Seperti diketahui, hasil sidang kode etik dan profesi pada Jumat (26/8/2022), menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Korps Bhayangkara.
Kapolri Listyo Sigit pun mengatakan, mengajukan banding adalah hak Ferdy Sambo.
Namun, ia meminta masyarakat menunggu hasil akhir dari banding yang diajukan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata Kapolri Listyo Sigit, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasannya menolak surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebelum sidang kode etik dan profesi digelar.
Namun, surat pengunduran diri suami Putri Candrawathi ini ditolak.
Alasannya, karena Kapolri Listyo Sigit menilai kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo hanya bisa diselesaikan lewat proses sidang kode etik dan profesi.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," tegasnya.
Hasilnya, Ferdy Sambo diputuskan dipecat dari Korps Bhayangkara buntut tindak kejahatannya membunuh Brigadir J.
Pemberkasan Ferdy Sambo Sudah Babak Akhir