News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Status Penerima BSU Rp 600 Ribu, Diberikan untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 juta

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Berikut cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu. BSU ini diberikan untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, BSU ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.

Perlu diketahui, total anggaran bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini yakni Rp9,6 triliun.

"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun."

"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," kata Sri Mulyani, usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/08/2022), dikutip dari setkab.go.id.

Baca juga: DAFTAR 3 Bansos Pemerintah yang akan Cair, Ada BSU hingga Bantuan Sektor Angkutan Umum

Cara Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu Lewat BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu akan Segera Cair, Simak Kriteria Penerimanya

Cara Cek Status Penerima BSU Rp600 Ribu via Website Kemnaker

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini