TRIBUNNEWS.COM - Timsus Kapolri telah menyelesaikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di dua rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) sore.
Para tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Selain pihak Kepolisian, pihak ekternal Kompolnas dan Komnas HAM juga turut hadir dalam rekonstruksi yang digelar lebih dari 7 jam ini.
Menurut Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, pihaknya telah mengikuti semua proses rekonstruksi kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Choirul Anam menyebut, tidak ada hambatan dalam proses rekontsruksi.
"Selama proses, kami tidak punya hambatan, prosesnya kami bisa akses. Secara keseluruhan, mulai dari Magelang, Saguling, dan TKP Duren Tiga, semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," katanya dalam keterangan pers setelah proses rekontruksi di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022) petang.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Brigadir J Mohon Ampun
Adapun dalam konteks Hak Asasi Manusia, lanjut Choirul Anam, proses rekonstruksi dilaksanakan secara imparsial.
Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM mengungkapkan, ada perbedaan pendapat dari para tersangka saat proses rekonstruksi.
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak. Tapi, masing-masing pihak juga diiuji, jadi dikasih kesempatan oleh penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya."
"Itu menurut kami, sebuah proses yang sangat baik dalam konteks Hak Asasi Manusia," ungkapnya.
Choirul Anam menegaskan, pihaknya juga melakukan pendalaman kasus Brigadir J.
"Dengan dibukanya akses seperti ini, pendalaman kami semakin terang-benderang. Beberapa hal terkonfirmasi dengan cukup mendalam, karena memang sekali lagi TKP-nya dalam konteks HAM, indikasi kuatnya obstruction of justice, sehingga memang banyak berubah," jelasnya.
Diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling, rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Dalam rekonstruksi, semua tersangka kasus Brigadir J dihadirkan saat proses rekonstruksi.
Lima tersangka itu, meliputi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, terdapat 78 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.
Dari ke 78 adegan tersebut, meliputi insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, serta rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rekonstruksi di Duren Tiga: Brigadir J Terkapar hingga Ferdy Sambo Sengaja Tembak Senpi ke Dinding
Diberitakan Tribunnews.com, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menembakkan sendiri senjata api (senpi) ke arah dinding setelah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dieksekusi di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut, terungkap dalam proses rekonstruksi yang disiarkan secara online melalui kanal Youtube Polri TV.
Dalam siaran, proses reka ulang adegan tak disampaikan secara utuh karena terputus-putus.
Awalnya, proses rekonstruksi memperlihatkan Ferdy Sambo berada di ruang tamu.
Baca juga: Kapolri Dinilai Transparan karena Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J secara Terbuka
Selain Ferdy Sambo, ada juga Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di tempat yang sama.
Keduanya, memeragakan adegan melihat Brigadir J sudah terkapar dengan posisi telungkup di bawah tangga rumahnya seusai dieksekusi.
Lantas, Sambo sengaja menembakan senpi menuju ke arah tangga lantai kedua.
Ada sejumlah peluru yang ditembakkan Ferdy Sambo dalam adegan tersebut.
Senpi itu, sengaja ditembakkan untuk membuat seolah-olah kematian Brigadir J karena baku tembak.
Dalam proses rekonstruksi diketahui akan ada 35 adegan yang diperagakan di rumah pribadi Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi