TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bhinneka Indonesia (PBI) mengaku sangat dirugikan oleh KPU selaku terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024, khususnya pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Hal ini mereka sampaikan dalam sidang agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022).
"Yang kami terima sangat merugikan," kata pemohon dari pihak PBI, di persidangan, Selasa.
Bentuk kerugian tersebut yakni lantaran PBI telah mengunggah data keanggotaan parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), di mana syarat kepengurusan provinsi menurut mereka telah terlampaui.
Namun data dalam Sipol alami kendala sehingga data keanggotaan PBI yang menurut mereka seharusnya sebesar 216 ribu anggota, hanya tercatat dalam Sipol sebesar 80 ribu anggota.
Baca juga: PPB dan PBI Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024 ke KPU di Hari Terakhir
"PBI telah menginput, mengupload data keanggotaan di Sipol. Nanti ada buktinya. Tentang kepengurusan provinsi kami terpenuhi, kabupaten/kota dari 75 persen kami 87,9 persen, kecamatan dari 50 persen, sudah memenuhi 3.600 kepengurusan di kecamatan, dengan jumlah anggota menurut data kita 216 ribu. Tapi yang dapat kami serahkan ke KPU hanya 80an ribu anggota," ujarnya.