TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu.
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah bagi 16 juta.
Bantuan subsidi upah diberikan sebagai bantalan sosial jelang wacana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Bantuan bagi para pekerja akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.
Menteri Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani mengatakan, bantuan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
"Bapak Presiden menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000, dengan total anggaran Rp 9,6 triliun," kata Sri Mulyani, Senin (29/8/2022), dikutip dari setkab.go.id.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Segera Cair untuk Pekerja, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerimanya
Terkait akan adanya bantuan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya agar BSU segera tersalurkan.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," imbuh Sri Mulyani.
Sebelumnya, penyaluran BSU pernah dilakukan pada 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Saat itu, ada sejumlah syarat terkait penyaluran BSU.
Belum ada informasi lebih lanjut, apakah syarat yang sama akan kembali diberlakukan pada penyaluran BSU kali ini.
Berikut syarat penerima BSU pada tahun lalu, dikutip dari bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021