News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Kabarnya Dianiaya di Dalam Sel, Ini Penjelasan Karutan Salemba

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ade Armando saat menjalani sidang sebagai saksi terkait kasus pengeroyokan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar dugaan penganiayaan yang dialami 6 terdakwa kasus penganiayaan Ade Armando di dalam Sel Rutan Salemba menjadi sorotan.

Kepala Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat, Fonika Affandi meluruskan informasi yang juga sempat beredar dalam pemberitaan media online.

Berita itu menyebut disebutkan bahwa enam terdakwa yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja sudah ditahan sekitar empat bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Jaksa Tuntut Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando 2 Tahun Penjara

Fonika meluruskan jika keenam orang tersebut memang secara administrasi ada di rutan. Tetapi, secara fisik masih berada atau tinggal di tahanan Polda Metro Jaya.

"Jadi perlu diluruskan bahwa nama-nama yang ada dalam berita tersebut, memang secara administrasi ada di data Rutan Salemba, namun secara fisik orang-orang tersebut masih ditahan di Polda Metro. Jadi mereka belum pernah berada di Rutan Salemba," kata Fonika Affandi, Selasa (30/8/2022).

Sebagai informasi, informasi enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando menyatakan mendapat siksaan selama berada dalam tahanan.

Hal itu dibacakan dalam nota pembelaan saat sidang PN Jakarta Pusat lusa kemarin.

"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," ujar terdakwa Dhia Ul Haq saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Sebelumnya enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut JPU penjara dua tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula saat demo di depan Gedung DPR RI pada 11 April 2022 lalu.

Pegiat media sosial Ade Armando juga hadir dalam aksi demonstrasi itu.

Namun, ia menjadi korban pengeroyokan saat demo itu berujung ricuh karena disusupi sejumlah provokator. 

Saat itu, diduga pelaku adalah bagian dari demonstran yang tak puas dengan massa mahasiswa yang membubarkan diri usai ditemui perwakilan Anggota DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini