News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kapan BSU 2022 Rp 600 Ribu Cair? Simak Syarat dan Cara Cek Penerima

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Pemerintah akan menyalurkan BSU kepada pekerja, simak informasi mengenai waktu pencairannya.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja sebagai bentuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun.

Kebijakan ini, kata Sri Mulyani, diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Dari tiga jenis bantalan sosial tambahan, satu di antaranya yakni BSU yang akan diberikan kepada 16 juta pekerja.

Lantas, kapan BSU cair?

Sri Mulyani, menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantalan sosial tambahan mulai pekan ini.

“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun," kata Menkeu di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/8/2022), dilansir laman setkab.go.id.

BSU akan diberikan dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.

Bantuan tersebut disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun masing-masing pekerja yang menjadi sasaran akan menerima bantuan Rp 600 ribu.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," jelas Sri Mulyani.

"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya, sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” lanjut dia.

Baca juga: Sri Mulyani: Bantuan Pengalihan Subsidi BBM Diharapkan Kurangi Tekanan Terhadap Masyarakat

Menkeu Sri Mulyani didampingi Gubernur BI Perry Warjiyo dan Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/08/2022). Pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan. (setkab.go.id)

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menyebut petunjuk teknis (juknis) penyaluran masih dalam pertimbangan apakah masih menggunakan skema BSU 2021 atau harus direvisi.

"Jadi juknis BSU akan digodok ulang atau tidak, semua tergantung apakah akan ada perubahan skema BSU dibandingkan BSU tahun sebelumnya," kata Dita, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini