News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Lin Che Wei Diajak Eks Mendag Lutfi jadi 'Teman Diskusi' Terkait CPO dan Krisis Minyak Goreng

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lin Che Wei memakai rompi tahanan Kejagung RI (kiri) usai ditetapkan tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei, menyoroti tiga pokok dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi pada penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari-Maret 2022.

Seluruh dakwaan tersebut dipandang sumir dan tidak layak dilayangkan kepada Lin Che Wei.

Menurut Maqdir Ismail, kuasa hukum Lin Che Wei, ada tiga pokok persoalan yang dijadikan landasan JPU mendakwa Lin Che Wei telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pertama, Lin Che Wei menggunakan jabatannya sebagai tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam penerbitan persetujuan ekspor.

Kedua, Lin Che Wei mengusulkan agar syarat persetujuan ekspor berupa pemenuhan realisasi distribusi dalam negeri (domestik market obligation/DMO) diubah hanya mensyaratkan pemenuhan rencana distribusi dalam negeri hanya mensyaratkan pemenuhan rencana distribusi dalam negeri.

Ketiga, merancang, mengolah dan membuat analisis realisasi komitmen (pledge) dari pelaku usaha yang tidak menggambarkan kondisi pemenuhan kewajiban DMO yang sebenarnya, yang dijadikan dasar oleh Indra Sari Wisnu Wardhana (Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan) dalam penerbitan permohonan persetujuan ekspor CPO dan turunannya.

Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

“Terhadap tiga pokok dakwaan ini, pertama saya sampaikan bahwa Lin Che Wei diminta oleh Menteri Perdagangan untuk menjadi 'teman diskusi' terkait CPO dan krisis minyak goreng pada tanggal 14 Januari 2022, atau setelah Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan mengenai HET (Harga Eceran Tertinggi). Jadi, terkait dengan kelangkaan minyak goreng akibat adanya HET, tidak ada keterlibatkan Lin Che Wei. Sekiranya ada pengaruh penimbunan dan langkanya minyak goreng di pasar akibat harganya lebih murah dari ongkos produksi dan bahan baku, dapat dipastikan di luar pengetahuan dan kewenangan dari Lin Che Wei,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Sementara berkenaan dengan kewajiban DMO dan larangan terbatas eskpor CPO, Maqdir memastikan tidak ada kewenangan LCW dalam masalah tersebut.

“Pengetahuan Lin Che Wei tentang masalah ini berdasarkan presentasi Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang memberikan paparan simulasi DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) pada tanggal 27 Januri 2022,” imbuhnya.

Maqdir juga menegaskan, tidak ada keikutsertaan Lin Che Wei dalam penerbitan persetujuan ekspor (PE).

Bukan hanya karena tidak tidak punya wewenang, tetapi Lin Che Wei secara tegas pernah menyatakan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri melalui pesan WhatsApp agar tidak ikut terlibat mengenai urusan persetujuan ekspor karena rawan difitnah.

“Kalau ada pihak pengusaha yang meminta 'tanggung jawab' Lin Che Wei, karena sudah melaksanakan DMO sesuai pledge, pertanyaan tersebut selalu langsung diserahkan dan diarahkan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk diputuskan,” ungkap Maqdir.

Lelyana Santosa dari firma hukum Lubis, Santosa, dan Marami (LSM), yang juga menjadi kuasa hukum Lin Che Wei menambahkan, JPU dalam dakwaanya memosisikan Lin Che Wei seolah-olah pejabat yang memiliki kewenangan dan otoritas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini