TRIBUNNEWS.COM - Terdapat perbedaan keterangan antara Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) soal penembakan ke Brigadir J hingga tewas di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perbedaan tersebut diketahui saat proses rekonstruksi.
Terkait perbedaan keterangan tersebut, pengacara pihak keluarga Brigadir J pun memberikan tanggapan.
Martin Lukas Simanjuntak, Penasihat Hukum Keluarga Brigadir Yosua mengatakan perbedaan pendapat tersebut malah menguntungkan.
Baca juga: Pisau Kuat Maruf jadi Bukti Peristiwa Magelang, Pelaku Marah, Brigadir J Dianggap Lecehkan Putri
"Sejauh ini dari pendapat LPSK dan juga berdasarkan hasil rekonstruksi, perbedaan antara keterangan Elizer dan FS serta kawan-kawannya itu secara logika hukum wajib kami maknai sebagai hal yang positif," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Selain itu, lanjut Martin hal tersebut malah menguntungkan bagi almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
"Kenapa begitu? karena Eliezer yang menjadi justice collaborator (JC) ini adalah salah satu-satunya harapan kita, selain daripada bukti scientific Crime Investigation system melalui ilmiah maupun CCTV yang bisa membantah keterangan-keterangan bohong yang dikatakan 4 orang yang tidak bertanggung jawab ini," ungkapnya.
Empat orang tersangka yang dimaksud Martin adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Ferdy Sambo.
Dirinya pun mengaku tidak khawatir Bharada E berbeda keterangan dengan Ferdy Sambo.
Dengan catatan selama keterangan Bharada E berbeda dengan Ferdy Sambo, itu adalah hal yang positif.
Namun yang dikhawatirkan Martin adalah ketika suatu saat di persidangan Eliezer kesaksiannya sama dengan FS, dan itu yang perlu digarisbawahi.
Dirinya pun menambahkan soal skenario kebohongan yang digaungkan di publik yang pernah terjadi soal kasus Brigadir J.
"Kita perlu mengingat bagaimana FS dan kawan-kawannya ini membuat seakan-akan seluruh warga Indonesia itu bodoh. melakukan sesuatu hal yang tidak masuk akal."
"Indikator dalam survei, 85 persen lebih warga Indonesia tidak percaya dengan adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri," lanjutnya lagi.