TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berupaya agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa cair bulan September 2022 ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan pihaknya terus berupaya untuk menyiapkan berbagai langkah guna mempercepat penyaluran BSU 2022.
"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Ida, dikutip dari Instagram @kemnaker.
Ida juga menyampaikan berbagai persiapan tengah dimatangkan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” ungkap Ida.
Diketahui dari akun Instagram @kemnaker, langkah-langkah yang telah disiapkan Kemnaker untuk penyaluran BSU yakni penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair September 2022, Ini Kata Kemnaker dan Cara Cek Penerimanya
Selanjutnya, memfinalkan regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penyaluran BSU.
Serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Tak hanya itu, Kemnaker juga tengah melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai data calon penerima BSU.
Kemnaker juga berkoordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia terkait teknis penyaluran BSU.
Baca juga: 3 Bansos Cair Tahun 2022: BSU, BLT, dan Sektor Transportasi, Simak Cara Cek Penerimanya
BSU 2022 ini merupakan satu di antara bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan adanya bansos tambahan sebagai pengalihan subsidi BBM bagi masyarakat.
Bansos tambahan tersebut akan disalurkan menjadi 3 jenis bantuan dengan total anggaran Rp 24,17 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan 3 jenis bantuan tersebut, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Perlindungan Sosial (Perlinsos).
3 Jenis Bantuan Tambahan Pemerintah
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian tiga jenis bansos tambahan dari pemerintah:
Baca juga: 16 Juta Pekerja Dapat BSU 2022, Ini Cara Cek di bsu.kemnaker.go.id
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Anggaran yang telah disiapkan untuk alokasi BLT ini adalah sebesar Rp12,4 triliun.
BLT ini nantinya akan disalurkan kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia.
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali."
"Dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua," jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Segera Cair, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dianggarkan sebesar Rp9,6 triliun.
BSU ini akan akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.
Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun."
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu untuk Pekerja: Gaji Maksimum Rp 3,5 Juta
3. Perlinsos dari Pemerintah Daerah (Pemda)
Pemda diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil).
Bantuan Pemda tersebut dialokasikan untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.
“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH,"
"Diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," ujar Sri Mulyani
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)