TRIBUNNEWS.COM - Simak Alur pendaftaran pendataan Non ASN berikut ini menurut buku petunjuk pendataan pegawai non ASN dalam situs pendataan-nonasn.bkn.go.id
Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Isi perturan tersebut mewajibkan pendataan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah yang terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN
Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahap, yaitu pembuatan akun untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran dan melanjutkan proses login.
Setelah melakukan proses login, melakukan pengisian identitas lebih lengkap seperti memasukkan tingkat pendidikan, jabatan terakhir, unit kerja terakhir, nomer ijazah, dan sebagainya.
Baca juga: Syarat dan Cara Mendaftar Pendataan Tenaga Non ASN, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut penjelasan lengkapnya.
Alur membuat akun
1. mengakses situs Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id.
2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
3. Klik 'Buat Akun' lalu selesaikan langkah 1 sampai langkah 3.
4. Langkah 1: Pengecekan Identitas
- Langkah ini bertujuan untuk memastikan
bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Anda diwajibkan mengisi kolom seperti NIK, Nomor KK, Nama lengkap sesuai KTP, Tempat dan tanggal lahir sesuai KTP, nomor handphone aktif, alamat email pribadi yang aktif, dan Captha yang tertera di layar.
- Setelah itu, klik 'Lanjutkan'
Baca juga: Cara Buat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN, Pastikan Telah Didaftarkan oleh Admin Instansi
5. Langkah 2 : Lengkapi Data
- Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman formulir.
- Formulir tersebut terdiri kolom data diri, lengkap dengan mengharuskan upload foto beserta KTP.
- Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
- Silahkan melapor pada instansi
masing-masing.
- Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data ,sesuai kolom-kolom isian.
- Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom.
- Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
- Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat
jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
- Dan juga upload file pas foto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan
berukuran maksimal 200 Kb.
- Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik 'Lanjutkan'
6. Langkah 3: Pengecekan ulang data
- Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah
diisikannya pada Langkah 1 dan 2.
- Jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik 'Proses Pembuatan Akun'
- Jika ingin melakukan perbaikan data klik 'Kembali'
Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah
pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data.
Seperti data diri Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.
- Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data.
- Jika yakin telah sesuai klik Iya, jika belum yakin silakan klik Tidak.
Cetak Kartu Informasi Akun
Langkah selanjutnya dalam membuat akun adalah melakukan cetak kartu informasi akun.
Tenaga Non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik 'Cetak Informasi Pendaftaran'
Dan masuk / login ke akun yang telah dibuat dengan klik 'Lanjutkan Login Pendaftaran' setelah mencetak Kartu Informasi Akun.
Login dan Pengisian Biodata
- Setelah login, Anda akan melakukaan pedataan Non ASN secara online.
- Akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung.
- Sedangkan untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan
dokumen pendukung ijazah terakhir dengan ukuran 100 KB - 1 MB jenis file PDF.
- Setelah mengunggah ijazah, Tenaga Non ASN melakukan pengisian biodata sebagai berikut:
- Saat melakukan pengisian, siapkan dokumen ijazah.
- Isi kolom data diri nama, alamat sesuai KTP data lainnya; tingkat pendidikan, pendidikan terakhir, jabatan terakhir, unit kerja terakhir, nomor ijazah, tanggal lulus.
- Setelah selesai melakukan pengisian biodata, silahkan masukan captcha, lalu klik 'Selanjutnya'
Mengisi Riwayat Pekerjaan
Pada tahap ini, Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat
pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
- Isi kolom nomor SK, tanggal SK, tanggal berakhir kerja, instansi penempatan, unit kerja penempatan, jabatan, pendidikan, jabatan penandatangan SK, jenis jabatan penandatanganan SK, Jenis pembayaran,
- Tenaga Non ASN juga dapat memilih tombol 'Tambah Riwayat Pekerjaan'
- Setelah mengisi data riwayat, Tenaga Non ASN diharuskan melengkapi dokumen Bukti
Pembayaran dan Surat Keterangan Jabatan di setiap riwayat yang sudah ditambahkan.
- Tenaga Non ASN dapat memilih tombol 'unggah' untuk mengunggah dokumen.
- Dan untuk memeriksa kembali dokumen yang sudah diunggah maka dapat memilih tombol 'Lihat'
- Jika sudah yakin dengan data yang telah di isi, klik 'Selanjutnya'
Resume Pendataan Non ASN
Setelah melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume pendataan tenaga non ASN.
Tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah, kemudian membubukan tanda pada kotak yang tersedia.
Setelah yakin dengan isian resume, Tenaga Non ASN dapat mengakhiri proses pendataan
dengan klik tombol 'Akhiri Proses Pendataan'
Dengan mengklik tombol tersebut, Tenaga Non ASN bersedia menanggung akibat hukum apabila data tidak sesuai dengan dokumen.
(Tribunnews.com/Tartila Safira)