TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar pendataan tenaga Non-ASN (Aparatur sipil negara).
Pendataan tenaga non ASN ini digunakan untuk mendata pegawai tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Aplikasi pendataan non ASN ini dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Pendataan ini di tunjukkan kepada Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database Nasional Badan Kepegawaian negara.
Sebelum mendaftar, ada baiknya memahami beberapa syarat pendaftaran, yang dikutip dari pendataan-nonasn.bkn.go.id berikut ini.
Baca juga: Inilah Tujuan Pendataan Tenaga Non-ASN, Bukan untuk Pengangkatan ASN Tanpa Tes
Syarat Daftar Pendataan Non ASN
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftaran Non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Setelah memahami syarat pendaftaran pendataan non ASN ini, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto atau foto diri
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji.
Baca juga: Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN Telah Dimulai, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Daftar
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut cara mendaftar pendataan Non ASN.
1. Membuat akun
- Buka website pendataan-nonasn.bkn.go.id
- Pastikan data anda sudah didaftarkan oleh instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN
- Klik buat akun
- Layar akan menampilkan 'Langkah 1: Pengecekan Identitas’
- Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
- Klik 'Lanjutkan'
- Kemudian 'Langkah 2: Lengkapi data'
- jika data anda belum didaftarkan pada aplikasi, akan muncul “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”, silahkan melapor pada instansi masing-masing.
- Klik 'Lanjutkan'
- Lengkapi data dan unggah dokumen yang diperlukan
- Klik 'Lanjutkan'
- Lalu, klik 'Proses pembuatan akun'
- Klik 'Cetak Informasi Pendaftaran'.
Baca juga: Seorang ASN di Indramayu Ditemukan Tewas Tak Wajar di Rumahnya, Leher Terlilit Tali
2. Login Akun
- Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id
- Klik 'Masuk Akun' atau 'Lanjutkan Login Pendaftaran'
- Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik
- Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung.
- Sementara untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung
- Nantinya Tenaga Non ASN diminta untuk mengunggah dokumen Ijazah Terakhir
- Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk mengisi biodata diri
- Ikuti langkah tersebut hingga selesai
- Jika sudah, Anda dapat mencetak 'Kartu Pendataan Tenaga Non ASN'
(Tribunnews.com/Pondra Puger) (Tribunnews.com/Farrah Putri)