TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Kompol Chuk Putranto.
Sebelumnya, kata Dedi, Kompol Chuk Putranto telah menjalani sidang KKEP, Kamis (1/9/2022).
"Dua hari ini (Kamis 1/9/2022 dam Jumat 2/9/2022) telah menggelar sidang KKEP, kemarin kita sudah menggelar (sidang) KKEP (terhadap Kompol Chuk Putranto)."
"(Sidang tersebut) berlangsung sekitar 15 jam dan baru selesai pukul 02.00 WIB dini hari tadi," kata Dedi dikutip dari Kompas Tv.
Sebagaimana disampaikan Dedi, pada sidang Kompol Chuk Putranto, dihadirkan sembilan orang saksi.
"Saksi yang diperiksa terkait Kompol CP ada 9 orang," sambung Dedi.
Hasil sidang tersebut yakni Kompol CP ditempatkan di tempat khusus hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri.
Baca juga: Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Polri Siapkan Sidang Dengan Dipimpin Bintang 3
Adapun putusannya adalah sebagaia berikut:
"Bidang Komisi Kode Etik memutuskan secara kolektif kolegia pelanggaran terkait Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto pasal 10 Ayat 1 F, Pasal 10 Ayat 2 H Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri."
"Putusan sidang AKEP tehadap Kompol CP, a. sanksi bersikap etika, yaiatu perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela, b. sanksi administrasi yakni pertama penemapatan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 -29 Agustus 2022 dan (sanksi ini) telah diajalani oleh pelanggar. Kedua pemberhentian tidak dengan hormat PTDH sebagai anggota polri," jelas Dedi.
Dengan hasil sidang ini, Kompol CP mengajukan banding.
"Yang bersangkuatan mengajukan banding, itu merupakan hak pelanggar, proses tetep berjalan," lanjut Dedi.
Baca juga: Pakar Psikologi Forensik: Kesimpulan Komnas HAM Soal Adanya Pelecehan Untungkan Istri Ferdy Sambo
Sosok Kompol Chuck Putranto
Mengutip TribunSumsel.com, Kompol Chuck Putranto yang terseret kasus Brigadir ini adalah alumni Akpol 2006.