News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kompol Chuk Putranto Resmi Dipecat dari Polri Setelah Jalani Sidang KKEP Hampir 15 Jam

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari - Hasil sidang tersebut yakni Kompol CP ditempatkan di tempat khusus hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)sebagai anggota polri.

Ia adalah teman seangkatan Kompol Baiquni Wibowo.

Keduanya pernah tergabung dalam satgas TPPO.

Perjalanan karir Kompol Chuck yakni pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Dirinya juga pernah menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pada tahun 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota.

Baca juga: Media Asing Ikut Soroti Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Ia sempat dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri sebelum akhirnya dipecat dari Polri.

Selain Kompol Chuck, ada enam anggota Polri lainnya diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Ketujuh anggota tersebut lantas ditahan di tempat khusus (Patsus).

Ketujuh orang tersebut yakni:

- Irjen Ferdy Sambo

- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

- Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

- AKP Irfan Widyanto

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSumsel.com/Siemen Martin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini