News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Mirip Sidang Kasus Mirna, Eks Hakim Agung Sebut Kasus Brigadir J Rumit, Ferdy Sambo Bisa Bebas?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO

Ferdy Sambo Bisa Bebas?

Belum lama ini pengacara kondang, Hotman Paris menyinggung adanya kemungkinan Ferdy Sambo tak dikenai pasal pembunuhan berencana terhadap brigadir J.

Hotman Paris menjelaskan Ferdy Sambo bisa lepas dari pasal pembunuhan berencana karena ia menangis dan terkejut mendengar laporan dari Putri Candrawathi setelah pulang dari Magelang.

Menurut Hotman Paris hal itu akan mempengaruhi hukuman Ferdy Sambo.

"Ini saya baru dengar dalam kasus polisi sekarang. Apakah benar saya nggak tahu, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jendral itu suaminya nangis," ujar Hotman Paris di program FYP seperti dikutip dari Tribun Medan.

“Itu yang saya dengar, kata saksi di BAP. Kalau itu benar, dari segi hukum sangat mempengaruhi,” sambungnya.

Kemudian, Hotman memberikan alasannya bisa berkata demikian.

Ia menyebut Ferdy Sambo emosi mendengar laporan itu hingga menimbulkan penembakan spontan terhadap Brigadir J.

Karena melakukan penembakan secara spontan, Ferdy Sambo tak kena pasal 338.

“Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338,” ujarnya menjelaskan.

“Karena bayangkan seorang Jendral menangis usai istrinya mengadu begitu sampai di rumah prbadi,” sambungnya.

"Saya nggak tahu, saksi benar nggak bilang itu di BAP. Kalau itu benar, itu akan dipakai pengacaranya Sambo bahwa bukan pembunuhan berencana. Istri menangis beberapa menit kemudian dor," imbuhnya.

Kemudian, pengacara Batak itu meminta para jaksa untuk berhati-hati dalam menjerat pasal untuk Ferdy Sambo dalam persidangan nanti.

"Kalau itu benar, jaksa harus hati-hati karena pengacara Sambo bisa pakai itu, bahwa ini bukan pembunuhan berencana. Seorang suami yang istrinya digituin, kalau benar yah, langsung menangis, langsung bertindak," terang Hotman Paris.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Medan/Kompas.TV

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini